Search

Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme - detikNews

Jakarta -

Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Mereka yang diadili dalam sidang terpisah itu terbukti mengirim uang ke 'lembaga amal' di Indonesia.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana menyebutkan tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan. Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers yang dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).

Simak juga video Eks Napi Terorisme Ajak Teroris Aktif untuk Hijrah:

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terbaru - Google Berita
March 09, 2020 at 08:14AM
https://ift.tt/332NgyX

Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme - detikNews
Dunia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.