3 WNI di Singapura dikenai UU Terorisme karena mentransfer sejumlah uang ke 'lembaga amal'. Mereka adalah Anindia Afiyantari (32), Retno Hernayani (37) dan Turmini. Anindia dihukum 2 tahun penjara, Retno dihukum 1,5 tahun penjara dan Turmini dihukum 3 tahun 9 bulan penjara.
"Saya khawatir bahwa di Singapura, kita tidak bisa mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap terorisme dan saya sepakat bahwa ... penangkalan harus ditegakkan tanpa kompromi dalam kasus Anda," tegas hakim Ong Luan Tze yang menjatuhkan putusan seperti dilansir Channel News Asia.
Mereka bertiga didakwa mendanai organisasi teroris. Andindia terbukti mentransfer SGD 130 ke rekening Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Di mana JAD diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Juli 2018.
PN Jaksel menyatakan JAD bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Tonton juga video Eks Napi Terorisme Ajak Teroris Aktif untuk Hijrah:
Dunia - Terbaru - Google Berita
March 09, 2020 at 10:25AM
https://ift.tt/2vGobh1
Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', Ini Jejak 3 WNI di Singapura Kena UU Terorisme - detikNews
Dunia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', Ini Jejak 3 WNI di Singapura Kena UU Terorisme - detikNews"
Post a Comment