Search

Cegah Corona, WNI Wajib Lapor Kedubes di Jakarta Jika Hendak ke Singapura - detikNews

Jakarta -

Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan lanjutan untuk mencegah persebaran virus Corona COVID-19 di wilayahnya. Bagi WNI yang hendak menuju atau transit di Singapura, diwajibkan meminta izin ke pihak Kedubes Singapura di Jakarta.

"Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura," tulis pernyataan dari KBRI Singapura, Senin (16/3/2020).

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini pukul 23.59 waktu Singapura. Bagi yang tidak memiliki bukti persetujuan, maka dilarang masuk ke wilayah Singapura.

"Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura," terang KBRI Singapura.

Tonton juga Suasana Jalan Mh Thamrin yang Tak Biasa :

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terbaru - Google Berita
March 16, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/3d8Oygu

Cegah Corona, WNI Wajib Lapor Kedubes di Jakarta Jika Hendak ke Singapura - detikNews
Dunia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Cegah Corona, WNI Wajib Lapor Kedubes di Jakarta Jika Hendak ke Singapura - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.