Search

Akankah AS Jadi 'Juru Selamat' Hong Kong? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Senat Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) di Hong Kong. Sebagaimana dilaporkan CNBC International, UU itu mendapat suara penuh dari Senat pada Selasa (19/11/2019).

UU yang bernama Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong ini diharapkan menjadi solusi damai bagi bekas koloni Inggris itu. Demo anti-pemerintah China terjadi sejak Juni dan sudah memporak-porandakan kota itu.


Sebelumnya demo berkepanjangan di Hong Kong telah membuat keadaan kota menjadi kacau. Ekonomi juga terjerumus ke dalam resesi akibat aksi kekerasan yang terus terjadi.

Pemerintah China pun menyerukan agar pihak kepolisian kota melakukan berbagai tindakan untuk dapat meredam demo. Bahkan, China mengizinkan kekerasan dipakai demi menghentikan protes.

Hal itu telah menarik kecaman dari berbagai pihak. Terutama, lawan China dalam perang dagang yakni Amerika Serikat.

UU yang dikeluarkan Senat AS ini akan ditinjau kembali oleh DPR AS. Sebenarnya, DPR AS memang telah menyetujui versi lain dari UU terkait permasalahan Hong Kong.


UU itu akan diserahkan untuk ke Gedung Putih guna mendapat persetujuan Presiden AS Donald Trump. Jika lolos, perwakilan AS akan melakukan tinjauan tahunan terhadapa otonomi Hong Kong.

Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS. UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Di kesempatan yang sama, Senat AS juga mengeluarkan UU lainnya terkait Hong Kong. UU itu berisi larangan ekspor amunisi pengontrol massa kepada pasukan polisi Hong Kong.

Pelarangan ekspor meliputi senjata seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius. Namun, menurut Reuters, pembahasan internal di Gedung Putih akan berjalan alot seiring pembicaraan dagang yang masih berlangsung dengan China.


Hong Kong adalah sebuah kota yang masih menjadi bagian dari China. Pada tahun 1997, Inggris menyerahkan Hong Kong kembali ke China dengan syarat sebagai wilayah semi-otonom.

Alhasil Hong Kong menganut prinsip 'satu negara, dua sistem'. Di mana warga Hong Kong memiliki kebebasan lebih besar dalam mengatur finansial dan hukum-nya sendiri meski berbeda dengan China daratan.

Demo yang terjadi membuat Hong Kong kian hari kian mencekam. Bisnis tidak bisa berjalan dengan semestinya, sekolah ditutup, dan sejumlah WNA pergi meninggalkan Hong Kong.

Pendemo melemparkan batu, bom rakitan serta membakar sejumlah barang untuk pertahanan diri. Sementara polisi tak segan menembak pendemo dengan peluru tajam, jika tak mau menyerah.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
November 20, 2019 at 01:26PM
https://ift.tt/345nz0h

Akankah AS Jadi 'Juru Selamat' Hong Kong? - CNBC Indonesia
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akankah AS Jadi 'Juru Selamat' Hong Kong? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.