Search

AS Tak Lagi Anggap Permukiman Israel Ilegal, Palestina Marah - Detiknews

Ramallah - Pengumuman Amerika Serikat (AS) soal posisi terbaru yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat ilegal, menuai kemarahan Palestina. Di sisi lain, Israel sangat menyambut baik keputusan ini.

Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Selasa (19/11/2019), Otoritas Palestina mengecam keputusan terbaru dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan bahwa permukiman sipil Israel di Tepi Barat 'bukanlah inkonsisten dengan hukum internasional'.


Keputusan yang menggeser kebijakan AS sejak tahun 1978 ini dinilai sangat pro-Israel dan menunjukkan semakin melunaknya posisi AS terhadap permukiman Israel. Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Senin (18/11) waktu setempat.
"AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas terhadap setiap permukiman Israel," tegas Nabil Abu Rudeinah selaku juru bicara Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dalam pernyataannya.

"Pemerintahan AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peran masa depan dalam proses perdamaian," imbuh Rudeinah.


Perunding top Palestina, Saeb Erekat, juga menyampaikan kecamannya. "Pernyataan Menteri Pompeo merupakan kepergian total pemerintah AS, atau harus saya katakan, pemerintahan Trump dari hukum internasional, penegakan hukum, penyelesaian konflik dengan cara-cara damai," sebut Erekat.

"Mereka (AS-red) menggantikan hukum internasional dengan hukum rimba," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
November 19, 2019 at 10:15AM
https://ift.tt/3311Yom

AS Tak Lagi Anggap Permukiman Israel Ilegal, Palestina Marah - Detiknews
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "AS Tak Lagi Anggap Permukiman Israel Ilegal, Palestina Marah - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.