Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (21/11/2019), kasus bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 dengan harga Rp 78 miliar. Hal itu diikat lewat perjanjian keperdataan.
Dari Rp 78 miliar, Pemda Kolaka mendapatkan sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp 10 miliar, transshipment Rp 6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp 1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp 4 miliar.
Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh Atto.
"Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan 'penyelundupan hukum' dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dunia - Terkini - Google Berita
November 21, 2019 at 04:01PM
https://ift.tt/2r80JXb
Ditangkap di Kuala Lumpur, Begini Aksi Koruptor Bobol APBD Kolaka Rp 24 Miliar - Detiknews
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditangkap di Kuala Lumpur, Begini Aksi Koruptor Bobol APBD Kolaka Rp 24 Miliar - Detiknews"
Post a Comment