Search

Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang.

Skuter listrik merupakan teknologi baru dalam moda transportasi dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.

Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.

Bagaimana regulasi di berbagai negara?

Baca juga: Skuter Listrik, Jawaban atau Masalah Baru di Kota Besar?

Singapura

Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.

Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.

Pendekatan secara tegas akan dilakukan mulai 2020.

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
November 14, 2019 at 08:05AM
https://ift.tt/2NJp7Hq

Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark - Kompas.com - KOMPAS.com
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.