Search

Ini Pengecualian Terkait Larangan Sementara bagi WNA ke Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi membatasi lalu lintas orang asing untuk masuk maupun transit ke wilayah Indonesia, Kamis (2/4/2020).

Kebijakan baru ini sebelumnya diputuskan oleh Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas secara virtual pada Selasa (31/3/2020), demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Dari Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, peraturan ini akan berlaku pada 2 April 2020 sejak 00.00 WIB," ucap Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

Meski melarang, ada pengecualian yang diberikan di dalam aturan tersebut.

WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN).

Namun, sebelum masuk ke wilayah Indonesia, ada protokol kesehatan yang harus mereka penuhi, seperti harus melampirkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Baca juga: Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 dan bersedia untuk dikarantina 14 hari di Indonesia.

Selain itu, Permenkumham ini juga mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival, yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terbaru - Google Berita
April 02, 2020 at 08:27AM
https://ift.tt/2R4AcnF

Ini Pengecualian Terkait Larangan Sementara bagi WNA ke Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com
Dunia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Pengecualian Terkait Larangan Sementara bagi WNA ke Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.