Search

Digugat Wiranto Rp 44 Miliar, Bambang: Saya Sudah Kembalikan USD 500 Ribu - Detiknews

Jakarta - Bambang Sujagad Susanto mengaku telah menerima titipan uang dari Wiranto senilai SGD 2,3 juta atau setara Rp 23 miliar. Bambang telah mengembalikan sebanyak USD 500 ribu. Bambang kaget Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44,9 miliar.

Dalam gugatannya, Wiranto meminta uang dikembalikan utuh plus bunga dan kerugian. Selain itu, Wiranto meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan. Total mencapai Rp 44,9 miliar.

"Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar USD 500 ribu (SGD 675.000) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/11/2019).


Maka, mulai 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa SGD 1.288.500 atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.

"Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.

Dalam gugatannya, Wiranto meminta uang dikembalikan utuh plus bunga dan kerugian. Selain itu, Wiranto meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan. Total mencapai Rp 44,9 miliar.

"Perkara dan masalah ini Bpk Bambang percayakan kepada pengadilan, saya yakin masih banyak putra-putri bangsa yang berani menegakkan keadilan walaupun dalam tekanan," ujar Bambang.

Lalu apa versi Wiranto? Melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, ia menyatakan uang itu adalah uang pribadi Wiranto.

"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi Warman.


Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," kata Adi menjelaskan.
(asp/gbr)

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
November 13, 2019 at 03:55PM
https://ift.tt/2QloLbA

Digugat Wiranto Rp 44 Miliar, Bambang: Saya Sudah Kembalikan USD 500 Ribu - Detiknews
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Digugat Wiranto Rp 44 Miliar, Bambang: Saya Sudah Kembalikan USD 500 Ribu - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.