Search

Sunarko Kuntjoro dan 3 Perusahaan RI Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran - detikNews

Washington - Sunarko Kuntjoro (68), pengusaha Indonesia dan tiga perusahaan yang berbasis di Indonesia, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK), didakwa di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk District of Columbia atas pelanggaran hukum ekspor AS terkait sanksi-sanksi AS terhadap Iran.

Demikian menurut laman resmi Departemen Kehakiman AS, Rabu (18/12/2019). Dalam delapan dakwaan yang dijatuhkan itu menuntut Kuntjoro dan PTMS, PTKEU, dan PTAK, dengan konspirasi untuk secara ilegal mengekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran dan menipu Amerika Serikat. Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian instrumen moneter, dan pernyataan palsu.

Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, barang-barang asal AS dimaksudkan untuk pengguna akhir bisnis penerbangan Iran, Mahan Air, dan para terdakwa bersekongkol untuk menghasilkan keuntungan finansial bagi diri mereka sendiri dan konspirator lain, dan untuk menghindari peraturan ekspor, larangan, dan perizinan persyaratan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro, pemilik mayoritas dan Direktur Utama PTMS, berkonspirasi dengan Mahan Air; Mustafa Oveici, seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air; dan lainnya, termasuk seorang warga Amerika dan perusahaan Amerika.

Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan diekspor kembali ke Mahan di Iran dan di tempat lain. Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang valid dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat.

Departemen Keuangan Amerika Serikat menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.


Menurut laman resmi Departemen Kehakiman AS, Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$ 250.000 untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta atas tuduhan melanggar IEEPA.

Dia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda US$ 500.000 atas tuduhan konspirasi pencucian uang; dan maksimum 5 tahun penjara dan denda US$ 250.000 atas tuduhan membuat pernyataan palsu.


Tonton juga Israel Tuding Iran di Balik Kerusuhan di Baghdad :

[Gambas:Video 20detik]

(ita/ita)

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
December 18, 2019 at 12:19PM
https://ift.tt/34uo5Ef

Sunarko Kuntjoro dan 3 Perusahaan RI Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran - detikNews
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sunarko Kuntjoro dan 3 Perusahaan RI Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.