Search

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Komisi Pemberantasam Korupsi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).

"(Terdakwa) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata Jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan dakwaan.

Baca juga: KPK Duga Ada Suap Lain Rp 100 Miliar Terkait Emirsyah Satar

Wawan menuturkan, uang yang diserahkan Soetikno kepada Emirsyah berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan Soetikno kepada Emirsyah guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap itu, kata Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

Di samping memberi suap, Soetikno juga disebut pernah memberi fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil 5 Pejabat dan Eks Petinggi Garuda

Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)



Dunia - Terkini - Google Berita
December 26, 2019 at 01:30PM
https://ift.tt/2EVjuAU

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing - Kompas.com - KOMPAS.com
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.