Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang turut mencemari perairan Indonesia memasuki babak baru.
Warga NTT yang menjadi korban pencemaran minyak Montara minta ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar 15 miliar dolar AS atau setara Rp 209 triliun.
"Kami telah menunjuk seorang pengacara ternama Monica Feria-Tinta yang berdomisili di London untuk segera melaksanakan tuntutan tersebut."
"Termasuk di dalamnya kerugian sosial ekonomi masyarakat sebesar 15 miliar dolar Amerika Serikat," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (29/12/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Pengajuan ganti rugi itu telah disampaikan korban termasuk di dalamnya petani rumput laut, nelayan dan masyarakat NTT yang menyebar di 13 kabupaten/kota pada 5 Desember 2019.
Tantoni menegaskan angka tuntutan ganti rugi itu tak terlalu berlebihan dan berdasarkan hitungan kerugian sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel yang dilakukan Prof Mukhtasor dari ITS Surabaya.
Pasalnya, wilayah perairan di Laut Timor sebagian besar tercemar minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant akibat meledaknya anjungan minyak Montara.
Tragedi yang terjadi pada tahun 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga NTT.
Terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian.
Selain itu, kata Tanoni, hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor yang belum dihitung besar kerugiannya.
"Jadi tuntutan ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS itu tidak terlalu berlebihan," katanya menegaskan.
Melansir dari Kompas, tuntutan ganti rugi masyarakat atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara sempat terkatung-katung.
Dokumen Ferdi Tanoni
Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan
Belum ada langkah nyata dari Australia atas kasus itu, dan Pemerintah Indonesia terkesan tidak sepenuh hati memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
"Masyarakat nelayan dan pesisir Pulau Timor, Rote-Ndao, Alor, dan negara tetangga Timor Leste yang terkena dampak pencemaran terus bertanya-tanya,"kata Ferdi Tanoni, koordinator Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor (TAPLT) wilayah Indonesia, Selasa (1/6/2010) di Jakarta.
Tanoni mengatakan korban sudah lama menyiapkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP dalam kasus minyak Montara.
"Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, kami akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada Australia dan PTTEP, perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia," katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (29/12/2019).
Mantan agen Imigrasi Australia itu menambahkan persidangan atas kasus tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Federal Australia di Syndey.
Tanoni berharap Kemenko Maritim dan Invenstasi di bawah kendali Luhut Pandjaitan segera mengambil sikap pada Januari 2020 untuk menyelesaikan kasus minyak Montara secara tuntas.
Ia mengatakan jika skenario tersebut terwujud maka Presiden Jokowi dengan segera menyurati Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mengambil langkah guna mengakhiri kasus Motara yang sudah 10 tahun berjalan, namun tak pernah mengenal kata akhir ini.
Kasus minyak Montara di Laut Timor adalah masalah besar bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perhatian utama dan serius dari Pemerintahan Jokowi dalam upaya penyelesainnya.
PTTEP RIG COLLAPSE
"Jika dalam waktu sebulan ke depan PM Australia Scott Morrison tidak menanggapi surat Presiden Jokowi atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus ini akan segera kami bawa ke International Court of Justice (ICJ) atau ke International for The Law Of the Sea (ITLOS)," katanya.
Sebab kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini, kata Tanoni menegaskan tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan.
"Kami sangat optimistis akan memenangkan perkara ini dengan menggugat pemerintah Federal Australia di PBB untuk membayar ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS kepada rakyat NTT yang menderita," kata Tanoni.
(*)
Video Pilihan
PROMOTED CONTENT
Dunia - Terkini - Google Berita
December 29, 2019 at 05:13PM
https://ift.tt/2Q45Hyf
Berani Tunjuk Pengacara Asal Inggris, Warga NTT Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 209 Triliun, Ini Penye... - GridHot.ID
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berani Tunjuk Pengacara Asal Inggris, Warga NTT Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 209 Triliun, Ini Penye... - GridHot.ID"
Post a Comment