Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Emirsyah Satar didakwa terima suap pengadaan pesawat untuk PT Garuda Indonesia
Grid.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar telah didakwa menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar, yang menjabat sebagai Dirut Garuda masa jabatan 2005-2014 ini mengikuti sidang perdana pada Senin (30/12/2019) kemarin.
Sidang dakwaan Emirsyah Satar tersebut digelar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Melansir laman Tribunnews.com, Emir didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan.
Dari penjelasan JPU dan KPK, suap diberikan kepada Emir, agar ia memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu 2009-2014.
Adapun rinciannya, Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pesawat ATR 72-600.
Emir bahkan diduga meneria suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang yang berbeda.
Dengan rincian, Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000, EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912, dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
Tak sendiri, dalam melancarkan aksinya Emir dibantu oleh dua anak buahnya, Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo.
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Emir menjalani sidang dakwaan
Kedua anak buah Emir itu melakukan beberapa intervensi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Perbuatan Emir itu pun melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah majelis hakim selesai membacakan dakwaan kepadanya, Emir pun meminta maaf di hadapan majelis hakim.
Dari pantauan Kompas.com, Emir mengaku telah berbuat khilaf karena persahabatan.
Namun, Emir tak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang maksud perkataannya kepada majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini saya minta maaf karena persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," ungkap Emir.
Emir juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaannya.
Hal itu disampaikan Emir, setelah ia berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, di ruang sidang.
"Saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan atas dasar ini saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Sang kuasa hukum pun mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi.
"Setelah mencermati dan membaca dakwaan, secara formil sudah benar tetapi secara materil tidak akurat. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkap sang kuasa hukum.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke pemeriksaan perkara.
Untuk pemeriksaan perkara, sidang untuk Emir dan Soetikno akan digelar secara bersamaan pada 9 Januari 2020 mendatang.
(*)
Video Pilihan
PROMOTED CONTENT
Dunia - Terkini - Google Berita
December 31, 2019 at 09:02AM
https://ift.tt/37nlUEr
Mantan Dirut Garuda Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar untuk Pengadaan Pesawat, Emirsyah Satar: Karena Pers... - Grid.ID
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Dirut Garuda Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar untuk Pengadaan Pesawat, Emirsyah Satar: Karena Pers... - Grid.ID"
Post a Comment