Adalah pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana yang menilai pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memverifikasi isu pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur. Hikmahanto menyebut kewajiban tersebut sesuai dengan hukum internasional.
"Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap pelanggaran HAM berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat," kata Hikmahanto kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).
Hikmahanto Juwana. (Foto: Ari Saputra)
|
Hikmahanto menyarankan pemerintah Indonesia membawa isu mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur ke Dewan HAM PBB. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, Indonesia telah memainkan peran sebagai anggota Dewan HAM PBB.
"Oleh karenanya, bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat atas muslim Uighur, hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional," jelasnya.
"Kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB," imbuh Hikmahanto.
Simak Video "Pemerintah Pastikan Tak Ikut Campur Masalah Muslim Uighur"
Dunia - Terkini - Google Berita
December 26, 2019 at 06:40AM
https://ift.tt/34Td5k5
Pilih Tak Ikut Campur, RI Dikritik karena Tak Bela Muslim Uighur - Detiknews
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pilih Tak Ikut Campur, RI Dikritik karena Tak Bela Muslim Uighur - Detiknews"
Post a Comment