Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce dan Airbus kepada Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Emirsyah Satar menerima uang suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebesar Rp 5.8 miliar, 884 ribu Dollar AS, 1 juta Euro dan 1.2 juta Dollar Singapura. Jika dikonversikan, total uang suap yang diterima Emirsyah adalah senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pengadaan total care program mesin pesawat Rolls Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330 dan A320, serta pengadaan pesawat Bombardier dan ATR.
Dalam persidangan, Emirsyah Satar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, meski menurutnya ada beberapa dakwaan yang tak benar. Emirsyah juga menolak berkomentar terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tak sesuai.
Dunia - Terkini - Google Berita
December 31, 2019 at 04:01AM
https://ift.tt/2SFKH2D
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar? - Kompas TV
Dunia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2M0nSS7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar? - Kompas TV"
Post a Comment